HAKIKAT MUHAMMADIYAH
Perkembangan
masyarakat Indonesia, baik yang disebabkan oleh daya dinamik dari dalam
ataupun karena persentuhan dengan kebudayaan dari luar, telah
menyebabkan perubahan tertentu. Perubahan itu menyangkut seluruh segi
kehidupan masyarakat, diantaranya bidang sosial, ekonomi, politik dan
kebudayaan, yang menyangkut perubahan strukturil dan perubahan pada
sikap serta tingkah laku dalam hubungan antar manusia.
Muhammadiyah
sebagai gerakan, dalam mengikuti perkembangan dan perubahan itu,
senantiasa mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar ma'ruf
nahi-mungkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai
dengan lapangan yang dipilihnya ialah masyarakat, sebagai usaha
Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya: "menegakkan dan menjunjung tinggi
Agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang
diridlai Allah SWT.
Dalam
melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan diatas prinsip
gerakannya, seperti yang dimaksud di dalam Matan Keyakinan Cita-cita
Hidup Muhammadiyah.
Keyakinan
dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah itu senantiasa menjadi landasan
gerakan Muhammadiyah, juga bagi gerakan dan amal usaha dan hubungannya
dengan kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan, serta dalam bekerjasama
dengan golongan Islam lainnya.
MUHAMMADIYAH DAN MASYARAKAT
Sesuai
dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai Persyarikatan memilih dan
menempatkan diri sebagai Gerakan Islam amar-ma'ruf nahi mungkar dalam
masyarakat, dengan maksud yang terutama ialah membentuk keluarga dan
masyarakat sejahtera sesuai dengan Dakwah Jamaah.
Di
samping itu Muhammadiyah menyelenggarakan amal-usaha seperti tersebut
pada Anggaran Dasar Pasal 4, dan senantiasa berikhtiar untuk
meningkatkan mutunya
Penyelenggaraan
amal-usaha, tersebut merupakan sebagian ikhtiar Muhammadiyah untuk
mencapai Keyakinan dan Cita-Cita Hidup yang bersumberkan ajaran Islam
dan bagi usaha untuk terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang
diridlai Allah SWT.
MUHAMMADIYAH DAN POLITIK
Dalam
bidang politik Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khittahnya: dengan
dakwah amar ma ma'ruf nahi mungkar dalam arti dan proporsi yang
sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis
konsepsionil, secara operasionil dan secara kongkrit riil, bahwa ajaran
Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang
berdasar Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang
adil dan makmur serta sejahtera, bahagia, materiil dan spirituil yang
diridlai Allah SWT. Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah tetap
berpegang teguh pada kepribadiannya
Usaha
Muhammadiyah dalam bidang politik tersebut merupakan bagian gerakannya
dalam masyarakat, dan dilaksanakan berdasarkan landasan dan peraturan
yang berlaku dalam Muhammadiyah.
Dalam hubungan ini Muktamar Muhammadiyah ke-38 telah menegaskan bahwa:
Muhammadiyah
adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan
manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan
dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu Partai Politik atau Organisasi
apapun
Setiap
anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki
atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam
Persyarikatan Muhammadiyah.
MUHAMMADIYAH DAN UKHUWAH ISLAMIYAH
Sesuai
dengan kepribadiannya, Muhammadiyah akan bekerjasama dengan golongan
Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan Agama Islam
serta membela kepentingannya.
Dalam
melakukan kerjasama tersebut, Muhammadiyah tidak bermaksud
menggabungkan dan mensubordinasikan organisasinya dengan organisasi atau
institusi lainnya.
DASAR PROGRAM MUHAMMADIYAH
Berdasarkan
landasan serta pendirian tersebut di atas dan dengan memperhatikan
kemampuan dan potensi Muhammadiyah dan bagiannya, perlu ditetapkan
langkah kebijaksanaan sebagai berikut:
Memulihkan
kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian
anggota masyarakat, terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman
teguh, ta'at beribaclah, berakhlaq mulia, dan menjadi teladan yang baik
di tengah-tengah masyarakat.
Meningkatkan
pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan
kewajibannya sebagai warga negara, dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan meningkatkan kepekaan sosialnya terhadap
persoalan-persoalan dan kesulitan hidup masyarakat
Menepatkan
kedudukan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan
dakwah amar-ma'ruf nahi-mungkar ke segenap penjuru dan lapisan
masyarakat serta di segala bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia
yang berdasar Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.