Selasa, 22 Maret 2011

Tentang Susunan Pengurus LHKP

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PDM Kota Semarang adalah suatu lembaga yang didirikan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota  Semarang sebagaimana yang diamantkan Persyarikatan dalam Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kota Semarang periode Muktamar ke-46 maka terbentuklah susunan Lembaga ini. LHKP adalah bagian / unsur pembantu dari pada Persyarikatan  di lingkungan PDM Kota Semarang

Mereka-mereka yang dipandang mampu untuk menduduki posisi pengurus LHKP telah diseleksi, diteliti dan diberi mandat untuk melaksanakan tugas-tugas lembaga sebagaimana  program LHKP yang telah di canangkan.

Dasar penetapan kepengurusan LHKP adalah SK PDM kota Semarang nomor 29/III.0/KEP/D.III/2011 tanggal 10 Maret 2011 atau 05 Rab Akhir 1432 H dan berdasarkan pertimbangan beberapa hal diantaranya AD-ART Muhammadiyah kemudian SK Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah no. 9/Kep/II.0/D/2011 lalu SK PDM Kota Semarang no.12/KEP/III.0/B/III/2011 dan dikuatkan oleh SK Pimpnan Pusat Muhammadiyah no. 09/I.0/B/2011 tentang Struktur Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan serta dengan memperhatikan Keputusan Rapat Pleno PDM Kota Semarang pada tangga 4 Maret 2011 .


Kepengurusan LHKP di Lingkungan PDM Kota Semarang ini disamping bertugas sebagai Lembaga Hikmah dan kebijakan Publik juga merupakan amanah persyarikatan yang dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Persyarikatan cq. Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Semarang 

Tugas dan tanggungjawan LHKP adalah salah satunya mengkritisi kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan masyarakat UMUM, manakala ada hal yang tidak selaras atau kurang selaras terutama dengan kepentingan umat Islam LHKP PDM Kota Semarang akan memberikan usulan masukan kepada pihak yang berwenang  ( Legislatif, Eksekutif dll)  kemudian untuk dijadikan bahan evalusi penentuan kebijakan tersebut. Termasuk juga beberapa Peraturan Daerah (Perda) LHKP akan mendukung atau mengkritisi terhadap kebijakan tersebut.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar